Keluarga Korban Tewas Kecelakaan Grabwheels Terima Santunan Rp100 Juta

- Jumat, 15 November 2019 | 12:17 WIB
Antara/Andi Firdaus
Antara/Andi Firdaus

Ahli waris korban tewas akibat kecelakaan otoped elektrik milik Grabwheels telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja senilai total Rp100 juta. Santunan atas nama Ammar Nawwar Tri Darma (18) telah diberikan kepada pihak keluarga Ammar pada Selasa (12/11) melalui rekening.

Sementara itu, santunan kepada ahli waris keluarga Wisnu Akbar (18) disalurkan melalui PT Jasa Raharja Cabang Jatinegara.

Besaran nominal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kepala PT Jasa Raharja Jakarta Timur, Desmon H Tambunan menjelaskan, aturan tersebut memperkenankan ahli waris menerima santunan meskipun saat kejadian, korban sedang menunggangi otoped elektrik yang hingga kini belum memiliki kejelasan regulasi.

"Dalam aturan tersebut, dana santunan dialokasikan dari pajak kendaraan pengendara Toyota Camry yang menabrak korban, jadi bukan dari otopednya," ujar Desmon.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X