Kemenhub Monitor Operasional Penerbangan Sriwijaya Air Grup

- Jumat, 8 November 2019 | 20:35 WIB
Sebuah pesawat Sriwijaya di hanggar GMF di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (1/10). Kemenhub bakal memonitor operasional Sriwijaya Air Group (Antara/Muhammad Iqbal).
Sebuah pesawat Sriwijaya di hanggar GMF di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (1/10). Kemenhub bakal memonitor operasional Sriwijaya Air Group (Antara/Muhammad Iqbal).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) dan Kantor Otoritas Bandar Udara, memaksimalkan monitoring terhadap pesawat-pesawat milik Sriwijaya Air Grup dalam kaitannya dengan unsur keamanan dan keselamatan penerbangan.

Langkah itu diambil karena Sriwijaya Air Grup tak lagi didukung Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia (Anak Usaha Garuda Indonesia), setelah berakhirnya kerjasama manajemen kedua perusahaan tersebut. 

"Saya telah menginstruksikan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Group," kata Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, di kantornya, Jakarta, Jumat (8/11). 

Polana mengatakan, Sriwijaya Air Grup masih mengoperasikan 11 unit dari 30 pesawat yang dimiliki. Selebihnya tidak dioperasikan karena dalam masa periode perawatan di GMF, maupun perawatan Aircraft On Ground atau (AOG). 

"Ditjen Hubud memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air. Ditjen Hubud akan memastikan bahwa hak-hak calon penumpang yang batal terbang akan dipenuhi pihak Sriwijaya Group sesuai aturan yang berlaku," kata Polana. 

Selain itu, Ditjen Hubud juga meminta Sriwijaya Air Grup memastikan pemenuhan atas hak-hak penumpang, sesuai Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. 

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan itu, penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund). Kemudian apabila terjadi keterlambatan penerbangan, juga ditangani sesuai ketentuan delay management yang diatur dalam Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015. (SN)

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X