Penjambret Ibu Gendong Bayi Ungkap Cara Jual Emas Hasil Curian

- Jumat, 5 Juli 2019 | 10:19 WIB
Humas Polri
Humas Polri

Polisi berhasil menangkap pelaku TI (38), penjambret ibu yang menggendong anak di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil meringkus tiga tersangka yang merupakan penadah emas hasil penjambretan.

Ketiga orang tersangka berinisial DI, MN, dan EN diringkus polisi pada Kamis (4/7/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu Pelaku TI sudah sering menjual emas hasil curian kepada DI.

"TI menjual kalung korban kepada DI di Pasar Jaya Ciputat dengan harga Rp1,9 Juta" katanya.

Selanjutnya, DI menjual emas tersebut kepada MN senilai Rp2 Juta. Setelah itu MN meleburkan emas tersebut menjadi lempengan emas batangan untuk kemudian diserahkan kepada EN.

Tersangka EN akan membentuk kembali emas batangan tersebut menjadi berbagai perhiasan emas untuk dijual kembali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wanita bernama Tjhay Moij (54), ketika itu sedang menjemur cucunya yang berusia sembilan bulan di depan rumahnya pada Rabu (3/7/2019) pagi.

Ia kemudian dijambret pelaku yang menggunakan sepeda motor, pelaku menarik paksa kalung yang dikenakan Tjhay Moij. Akibat perbuatan pelaku, Tjhay Moij beserta sang cucu terjungkal ke aspal.

Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas. Polisi yang mengetahui kejadian langsung membentuk tim untuk menangkap pelaku.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X