KPU Siapkan 3 Skenario Pilkada di Tengah Wabah Virus Corona

- Selasa, 24 Maret 2020 | 05:14 WIB
Ilustrasi memasukkan suara suara di Pilkada 2020 (Pexels/Element5 Digital).
Ilustrasi memasukkan suara suara di Pilkada 2020 (Pexels/Element5 Digital).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020 di 270 wilayah seluruh Indonesia.

Tahapan yang ditunda oleh KPU merupakan aktivitas utama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Meliputi pelantikan PPS, verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan PPDP, serta pencocokan dan penelitian data pemilih.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan secara umum bila wabah virus corona (Covid-19) segera mereda, tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tidak terlalu lama ditunda. Namun, penundaan waktu pemungutan suara tak dapat dihindari jika situasi terjadi sebaliknya.

"Harapan semua pihak tentu ingin wabah Covid-19 tidak berlangsung lama dan segera berakhir, sehingga semua aktivitas kembali normal termasuk tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020," kata Viryan ketika dihubungi Indozone, Senin (23/3/2020).

Viryan menyatakan ada tiga skenario untuk pelaksanaan pilkada 2020 di tengah darurat Covid-19. Berikut adalah penjabarannya:

-
Ilustrasi Pilkada 2020 (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki).

1. Bila merujuk pada keputusan BNPB status masa tanggap darurat sampai 29 Mei 2020, paling cepat antara bulan April-Mei 2020 wabah Covid-19 berakhir. Kondisi tersebut diasumsikan wabah Covid-19 berakhir pada April 2020 dan paling minimal waktu satu bulan untuk pemulihan psikologi sosial masyarakat.

Dengan asumsi tersebut, tahapan pilkada serentak 2020 dapat kembali dilanjutkan paling cepat pada awal Juni 2020. Tahapan yang tertunda sekitar dua bulan bila kemudian dilanjutkan awal Juni 2020, berkonsekuensi waktu pemungutan suara harus menyesuaikan. Namun, dapat tetap dilakukan bulan September 2020 dengan risiko pilkada serentak 2020 berjalan tidak efektif.

2. Bila kondisi wabah Covid-19 belum usai pada akhir April-Mei 2020, opsi pertama tersebut sulit dilakukan. Pilihan kedua adalah menunda waktu pemungutan suara dengan prediksi waktu wabah Covid-19 usai. Waktu moderat kasus wabah Covid19 berakhir antara 4-6 bulan, paling cepat bila dilakukan penundaan waktu pilkada dilanjutkan kembali pada Februari-Maret 2021.

3. Pilihan waktu penundaan paling maksimal bisa merujuk pemerintah Inggris yang mengundurkan waktu pemilu di 309 daerah selama setahun. Dengan asumsi Covid-19 berlangsung antara 6-12 bulan. Sehingga tahapan dilanjutkan pada akhir maret 2021.

"Upaya menentukan penundaan pilkada serentak 2020 perlu dipertimbangkan dengan matang, cepat dan komprehensif. Akhirnya sangat bergantung dari kerja bersama kita semua melawan wabah Covid-19," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X