Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlangsung selama dua hari di area wilayah Tangerang termasuk Tangerang Kota. Tercatat, sebanyak 683 masyarakat melanggar kebijakan itu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary mengatakan pada hari pertama penerapan PSBB di wilayahnya, yakni Sabtu, 18 April 2020, sebanyak 262 masyarakat tercatat melanggar dan diberikan teguran.
"Jumlah teguran simpatik di hari pertama tercatat sebanyak 262 orang pelanggar PSBB," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Ade mengatakan ada enam titik cek poin di wilayahnya. Untuk hari pertama, tercatat sebanyak 37.835 unit kendaraan masuk ke wilayahnya melalui enam titik cek poin.
"Di hari pertama itu ada sebanyak 328 giat terdiri dari edukasi, penyemprotan, bersih-bersih dan pembubaran kerumunan," ungkap Ade.
Memasuki hari kedua PSBB diwilayah itu, tercatat ada kenaikan jumlah pelanggar PSBB. Pada hari kedua tercatat sebanyak 431 masyarakat melanggar sehingga total dalam dua hari sebanyak 693 masyarakat masih melanggar kebijakan itu.
"Pada hari kedua PSBB naik 169 orang dibanding hari pertama. Jumlah teguran simpatik pada hari kedua sebanyak 431 orang pelanggar PSBB," kata Ade.
Di hari kedua penyelenggaran PSBB, ada 598 giat pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Untuk jumlah total kendaraan yang masuk ke wilayah Tangerang Kota menurun di hari pertama yakni sebanyak 35.345 kendaraan.