Pemerintah Setujui PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi

- Sabtu, 11 April 2020 | 21:07 WIB
Suasana lengang di gerbang Tol Bekasi Barat arah ke Jakarta. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Suasana lengang di gerbang Tol Bekasi Barat arah ke Jakarta. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi mengeluarkan surat persetujuan atas pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, atas wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. 

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil telah mengirimkan permohonan untuk pemberlakuan PSBB sejak 8 April 2020 lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menyetujui kebijakan PSBB guna menekan penyebaran virus corona di Jawa Barat. 

Adapun Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua di Indonesia.  Berdasarkan data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, jumlah pasien positif corona di Jawa Barat adalah sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang saat ini dinyatakan telah sembuh.

"Betul, (PSBB Bogor, Depok, Bekasi) sudah disetujui (Menkes)," ujar Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19, Achmad Yurianto secara singkat saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (11/4/2020) malam. 

Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta sudah terlebih dahulu mberlakukan kebijakan PSBB mulai 10 April 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu bisa diperpanjang jika pandemi virus masih menyebar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X