Nadiem: Dana BOS Bisa Dipakai untuk Guru Honorer Tak Miliki NUPTK

- Rabu, 15 April 2020 | 18:04 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim. (photo/Dok. Kemendikbud)
Mendikbud, Nadiem Makarim. (photo/Dok. Kemendikbud)

Akibat dampak adanya pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan termasuk gaji guru honorer.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu (15/4/2020) menyampaikan bahwasanya dana BOS reguler telah dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

"Saat ini dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Mendikbud.

Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan untuk mendukung pembelajaran di rumah. Ketentuannya, kepala sekolah tetap dapat memberikan gaji honorer jika masih tersedia dana untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan masa darurat Covid-19.

"Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," terang dia.

Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi para pendidik dan juga pembelian carian atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X