Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Jadi Polemik, Ini Reaksi Gojek

- Senin, 13 April 2020 | 19:11 WIB
Ilustrasi Pengemudi ojek online menunggu penumpang. (ANTARA/Fauzan)
Ilustrasi Pengemudi ojek online menunggu penumpang. (ANTARA/Fauzan)

Peraturah Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online (ojol) membawa penumpang menjadi polemik. Lalu bagaimana reaksi penyedia lauanan ojol?

Permenhub menjadi polemik, sebab aturan ini dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) pasal 15 Nomor 9 yang menyebut bahwa dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang atau penumpang. 

Menanggapi hal itu, Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan, pihaknya menyambut baik Permenhub bernomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua atau ojol untuk mengangkut penumpang selama periode PSBB berlangsung.

"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," kata Nila dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Menurut Nila, di sisi lain, aktivitas ojol untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya.

-
Ilustrasi Pengemudi ojek online menunggu penumpang. (ANTARA/Fauzan)

"Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," ujarnya.

Dia menambahkan, di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya Jakarta, manajemen Gojek juga telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang. 

"Antara lain membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia," tambahnya. 

Sebelumnya, pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 harus segera dicabut dan direvisi.

Permen itu dipandang tak sejalan dengan Permenkes yang telah dikeluarkan sebelumnya, yang menjelaskan dalam penerapan PSBB di Jakarta ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang. 

"Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing)," kata Djoko. 

 Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X