Omnibus Law Diminta Fokus pada Perlindungan dan Perluasan Tenaga Kerja

- Sabtu, 25 Januari 2020 | 19:04 WIB
Ilustrasi pekerja. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Ilustrasi pekerja. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Pembahasan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini tengah digarap oleh Pemerintah bersama DPR dinilai harus fokus pada perlindungan juga perluasan lapangan kerja.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyatakan negara harus hadir dalam bentuk membuat regulasi dan pembentukan UU Omnibus Law Cipta lapangan kerja untuk menyelesaikan berbagai hambatan.

"Dengan memfokuskan terhadap aspek perlindungan pekerja (existing) dan perluasan tenaga kerja guna memberikan kesempatan pekerja baru untuk mendapkan pekerjaan," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (25/1/2020).

Tentunya, sambung Firman, UU Omnibus Law harus memberikan pelayanan serta proses perizinan cepat dan baik agar memunculkan daya tarik investasi.

"Dengan investasi baru akan menciptakan lapangan kerja baru dan memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional," ungkapnya.

Dia juga berharap seluruh pihak dapat sepenuhnya mendukung RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja insiatif pemerintah. Menurutnya, semua pihak harus mendukung sepenuhnya terhadap rencana kerja pemerintah lima tahun ke depan untuk membangun SDM lebih berkarakter, kerja keras dan memiliki etos kerja yang baik.

"Ini merupakan sebuah terobosan baru untuk mengatasi atau merevisi berbagai UU yang tumpang tindih selama ini, sehingga menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja baru termasuk pertumbuhan UMKM yang merupakan bemper perekonomian nasional," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X