Wakil Ketua DPRD: Jakarta Bisa Jadi Daerah Ekonomi dan Perdagangan

- Kamis, 30 Januari 2020 | 15:10 WIB
Kota Jakarta. (Instagram/@jakartacityscape/@handarbeni_arioso)
Kota Jakarta. (Instagram/@jakartacityscape/@handarbeni_arioso)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipandang perlu membahas dan memikirkan bagaimana nasib kotanya jika tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN). 

Karena, IKN akan berada di Provinsi Kalimantan Timur usai ditetapkan Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik ditemui di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). 

Menurut Taufik, ada beberapa opsi atau pilihan apa status Jakarta ketika IKN sudah di Kalimantan Timur termasuk bagaimana status hukumnya. 

"Kalau Anda nanya ke Parpol pasti ingin otonominya di kabupaten atau kota, tapi kan di Jakarta batasannya lemah, karena itu mungkin daerah khusus ekonomi dan perdagangan. Maka kita perlu pikirin bareng-bareng, (membahas) bentuknya gimana pemerintahan daerah khusus itu. Ini belum ada yang mikirin," kata Muhammad Taufik.

Dia menerangkan, saat ini pihaknya dengan Pemprov DKI Jakarta belum berkomunikasi dan bertemu guna membahas status serta nasib Jakarta setelah tak lagi jadi IKN. 

Akan tetapi dalam waktu dekat ada pertemuan yang sudah direncanakan. 

"Ada (pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta). DPRD mau buat diskusi," sebutnya.

Dia mengungkapkan, pemindahan IKN secara fisik memang butuh proses dan waktu yang lumayan panjang. Namun, jika sudah ada aturan atau undang-undang yang mencabut statusnya maka harus ada kejelasan.

"UU ibu kota ditetapkan maka harus ya berbarengan dengan status Jakarta apa? memang pindah secara fisiknya, barang kali lima atau sepuluh tahun tapi secara hukum kan udah dicabut," ujarnya. 

"Dalam masa transisi kita seperti apa ini, enggak boleh ada kevakuman payung  hukum bagi satu daerah," terangnya. 

Lebih lanjut ia menyampaikan, terkait hal ini perlu pembahasan dan pembicaraan serius ihwal nasib DKI Jakarta kedepannya. Sehingga menjadi jelas status DKI Jakarta layaknya daerah-daerah lain di Indonesia. 

"Apakah daerah ikut seperti pemerintahan daerah yang lain, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan yang lain, kalau itu terjadi maka struktur pemerintahan berubah, struktur politik berubah," bebernya. 

Diketahui, status DKI Jakarta sebagai IKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X