TKN Tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang MK

- Jumat, 21 Juni 2019 | 09:20 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pengamat hukum tata negara, Hifdzil Alim, mengatakan pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sebagai termohon tidak perlu menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

“Keterangan saksi pemohon (Prabowo-Sandi) secara tidak langsung menguatkan dalil termohon, sehingga termohon tidak perlu menghadirkan saksi,” ujar Hifdzil.

Menurut Hifdzil, keputusan menghadirkan saksi atau tidak merupakan bentuk strategi dan hak masing-masing pihak. Dia menganggap tidak ada yang aneh dengan keputusan tersebut.

“Mungkin saja pihak TKN merasa ternyata saksi yang dihadirkan oleh pemohon tidak memiliki verivikasi fakta namun hanya melalui perantara, sehingga tidak ada yang perlu dibantah ya sudah,” kata Hifdzil.

Adapun kuasa hukum tim termohon, Luhut Pangaribuan, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai ahli dalam sidang lanjutan.

Menurut Luhut, keterangan Eddy Hiariej nantinya untuk menguatkan argumentasi tidak adanya kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 seperti yang didalilkan pemohon.

Selain Eddy Hiariej yang akan memberi keterangan dari aspek pemilu, kubu 01 juga akan menghadirkan Heru Widodo yang dalam disertasinya meneliti sengketa pilkada sebagai ahli.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X