Jaksa Tolak Nota Pembelaan Ratna

- Jumat, 21 Juni 2019 | 19:17 WIB
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Tangisan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet saat membacakan nota pembelaan atau pledoi tidak mempengaruhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara enam tahun kurungan.

Dalam nota replik yang dibacakan anggota JPU, Reza Murdani, dalil penasihat hukum Ratna dalam pledoi tidak berdasar sehingga harus ditolak. Reza menegaskan surat dakwaan maupun surat tuntutan yang dibuat tim jaksa telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata. Reza juga menilai dalil pledoi Ratna tidak berdasar sehingga layak dimentahkan oleh Majelis Hakim.
 
"Oleh karena itu sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," ungkap Reza saat sidang pembacaan replik di PN Selatan, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya Ratna Sarumpaet tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan di sidang dengan agenda Selasa (18/6/2019) lalu. Ratna menyatakan bahwa diirnya merasa tak melakukan keonaran akibat berita hoax yang ia ciptakan saat itu.

"Ya saya ingin dibebaskan lah. Saya ini kan orang rumah, walaupun kelihatannya sibuk sekali. Tapi saya ingin hidup di antara keluarga," ujar Ratna.

Ratna juga memohon untuk dibebaskan lantaran dirinya tidak bersalah. Menurutnya lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah ketimbang satu orang yang tak bersalah. 

Jaksa menyatakan Ratna terbukti sah dan menyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dengan menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik. Atas dasar tersebut jaksa menuntut Ratna dengan enam tahun kurungan  dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X