Gubernur Anies Bantah Pemprov DKI Terbitkan IMB Secara Sembunyi

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 10:30 WIB
ANTARA News/Fianda Rassat
ANTARA News/Fianda Rassat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan penerbitan IMB pembangunan di tanah reklamasi secara sembunyi-sembunyi.

Kata dia, penerbitan IMB di pembangunan manapun sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan," kata Anies, dilansir dari ANTARA.

Anies menerangkan, pengajuan permohonan penerbitan IMB akan diproses sesuai aturan. Jika permohonan sesuai dengan ketentuan, maka IMB akan diterbitkan dan itupun memang tidak akan dipublikasikan.

"Nama Anda pun tidak kemudian diumumkan. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," kata Anies.

Lagi pula kata dia, penerbitan IMB dan pemanfaatan lahan reklamasi Teluk Jakarta adalah dua hal yang berbeda. Pihaknya memang menghentikan kegiatan reklamasi, namun akan tetap menerbitkan IMB.

"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua ijin reklamasi telah dicabut," kata Anies.

Saat ini, ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk dari hasil reklamasi masa lalu. Kawasan tersebutlah yang nantinya akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan publik.

Anies juga menyinggung bahwa reklamasi merupakan program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres No.52 Tahun 1995 dan dalam Perda No.8 Tahun 1995.

Saat itu, pemerintah menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan membuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X