Polri telah menetapkan 325 perorangan dan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan.
"Selain itu ada 95 korporasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan rincian, 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan," kata Asep, Kamis (3/10).
Asep menjelaskan, 11 korporasi dalam penyidikan di sejumlah Polda Sumatera dan Kalimantan dengan rincian, di Riau ada dua (perusahaan), Sumatera Selatan satu, Jambi ada dua, Kalimantan Selatan dua, Kalimantan Tengah dua, dan di Kalimantan Barat dua.
Bila terbukti bersalah, para pelaku karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.