KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Lusa, Klarifikasi Harta yang Fantastis

- Senin, 27 Februari 2023 | 16:57 WIB
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, Rabu (1/3/2023) lusa.

Rafael akan dimintai klarifikasi terkait asal-usul harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp56,1 miliar. Jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan profil jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III di DJP.

“Rabu yang bersangkutan (Rafael) rencana diundang klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Punya Harta Fantastis, KPK Pastikan Tindak Lanjuti LHKPN Rafael Alun Trisambodo

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan telah menindaklanjuti laporan LHKPN pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, dikutip Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Harta Kekayaannya Fantastis, KPK Bakal Panggil Rafael Alun Trisambodo

Ghufron menjelaskan, harta penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada pihak pelapor LHKPN. Apabila penyelenggara negara tidak dapat menjelaskan soal ketidakwajaran jumlah hartanya, maka dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X