Jaksa Hadirkan 7 Saksi untuk Terdakwa Irfan Widyanto dalam Sidang Obstruction of Justice

- Kamis, 10 November 2022 | 08:41 WIB
sidang kasus obstruction of justice. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
sidang kasus obstruction of justice. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang  perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto, Kamis (10/11/2022). Adapun agenda persidangan, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya ada tujuh saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Ragahdo Yosodiningrat, Kuasa hukum Irfan mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa mayoritas merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan. 

“Irfan Widyanto rencana saksi-saksi dari Polres Jaksel yang minggu lalu dihadirkan di perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," kata Ragahdo kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Siap Hadapi Sidang Pembuktian

Adapun lima dari tujuh saksi tersebut, yakni anggota Polri di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka adalah Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan dan Aris Yulianto.

Kemudian dua saksi lainnya, yaitu Seno Sukarto yang merupakan Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri, Duren Tiga. Lalu, seorang pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. 

Sebagai informasi, Irfan Widyanto bersama enam terdakwa obstruction of justice lainnya, didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X