Ditahan Polisi, Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Terancam 20 Tahun Penjara

- Selasa, 7 Juni 2022 | 20:29 WIB
Konferensi pers Khilafatul Muslimin. Dirkrimum Polda Metro, Kombes Hengki (kiri), Kabid Humas, Kombes E Zulpan (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Khilafatul Muslimin. Dirkrimum Polda Metro, Kombes Hengki (kiri), Kabid Humas, Kombes E Zulpan (kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polri sudah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dalam kasus ini, Pori menetapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"(Abdul Qadir) langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Zulpan menyebut Abdul Qadir dikenakan Pasal 59 ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang ormas dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dimana ancaman yang dikenakan kepada tersangka dalam hal ini minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara," beber Zulpan.

BACA JUGA: Ditangkap di Lampung, Polisi Sebut Pimpinan Khilafatul Muslimin sudah Berstatus Tersangka

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung pagi tadi dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Abdul Qadir dilakukan pasca hebohnya konvoi pemotor menggunakan atribut khilafah di sejumlah wilayah salah satunya di Cawang, Jakarta Timur.

Mabes Polri sendiri menyebut Abdul Qadir sudah berstatus sebagai tersangka. Abdul Qadir juga akan dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X