Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa penerapan tarif integrasi transportasi umum sebesar Rp10 ribu masih menunggu persetujuan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Apabila sudah disetujui oleh pimpinan dewan tersebut, Syafrin menjelaskan, baru lah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk penetapan kebijakan itu.
“Ya tarif integrasi tentu pemerintah provinsi DKI Jakarta menunggu persetujuan karena pak Gubernur itu ditunjukan kepemimpinan dewan,” ucap Syafrin kepada awak media, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Takziah ke Rumah Ridwan Kamil, Sekjen Gerindra Sampaikan Pesan Prabowo
Lebih lanjut, Syafrin berharap persetujuan yang diberikan oleh pimpinan dewan tersebut tidak memakan waktu lama. Sehingga dalam waktu dekat, sosialisasi mengenai tarif integrasi bisa segera dilakukan pihaknya.
“Kami berharap setelah dapatkan persetujuan dari dewan tentu ada waktu lebih kurang 1 minggu untuk proses penetapan keputusan gubernur. Setelah itu ada sosialisasi, setelah sosialisasi baru ada implementasikan,” terangnya.
Kendati demikian, Syafrin belum bisa memastikan kapan tarif integrasi transportasi umum, yakni MRT, Transjakarta, dan LRT kapan akan mulai diterapkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta telah menyetujui dan memberikan sejumlah rekomendasi terhadap tarif integrasi transportasi umum, menjadi Rp10 ribu dalam waktu 3 jam perjalanan.