Hasil Verifikasi KPU, Partai Ummat Tak Penuhi Syarat Peserta Pemilu di NTT dan Sulut

- Rabu, 14 Desember 2022 | 17:29 WIB
Ilustrasi pemilu. (ANTARA)
Ilustrasi pemilu. (ANTARA)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu di tingkat provinsi, Rabu (14/12/2022). Hasilnya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, Partai Ummat di NTT dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, partai besutan Amien Rais ini belum memenuhi syarat 17 kabupaten/kota. Hanya terpenuhi 12 kabupaten/kota.

Untuk di Sulut, Partai Ummat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi syarat 11 kabupaten/kota. Di wilayah tersebut, Partai Ummat hanya memenuhi syarat satu kabupaten/kota.

-
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. (Instagram/@amienraisofficial)

Baca Juga: Hari Ini! KPU Umumkan dan Undi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan parpol peserta Pemilu 2024 harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menduga, partainya tidak akan lolos untuk mengikuti Pemilu 2024. Dia menyebut, seluruh parpol bakal lolos, kecuali Partai Ummat.

"Bahwa, pada 14 Desember nanti, seluruh partai baru dan non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais, Selasa 13 Desember 2022.

Menurut Amien Rais, apabila keputusan itu benar-benar terjadi, KPU sangat tidak adil dalam menentukan peserta pemilu.

Baca Juga: Sudah Keliling Daerah, NasDem Bantah Anies Curi Start Kampanye

"Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat menjadi partai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," pungkas Amien Rais.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X