Mangkirnya Amanda sebagai saksi, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan secara paksa di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Terkait hal itu, pengacara Mario dan Shane saling kompak menyetujui permintaan Jaksa tersebut.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy Seolah Lamban, Polisi: Kita Sempurnakan Pasal, Jangan Sampai Ada Celah!
Happy Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas, sangat memberi dukungan atas pernohonan jaksa itu. Pasalnya, Amanda harus memberikan kesaksian sesuai fakta-fakta di persidangan sebagaimana mestinya.
"Selama ini ada bersileweran hal-hal yang fakta itu sesuai dengan fakta atau tidak, oleh karena itu kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," ujar Happy di persidangan, Selasa (27/6/2023).
Sementara, Andreas Nahot Silitonga sebagai Kuasa hukum Mario Dandy, mengatakan, dirinya sangat menyetujui permohonan Jaksa tersebut untuk menghadirkan paksa Amanda. Menurutnya, Amanda wajib dihadirkan untuk pembuktian dakwaan kepada Jaksa.
Baca Juga: Wajah Santai Mario Dandy saat akan Dilimpahkan Polda Metro ke Jaksa
"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini, guna membuktikan dakwaan dari Penuntut Umum. karena tentu kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini," ujar Nahot.
Artikel Menarik Lainnya:
- Siang Ini Polda Metro Serahkan Mario Dandy-Shane ke Kejati
- Saksi Bongkar Kebohongan Mario di Malam Penganiayaan, Ngaku AG Adiknya yang Dilecehkan
- Cerita Petugas Keamanan Selamatkan David yang Masih Bernafas usai Dihajar Mario Dandy
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini