Tok! AKP Idham, Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi Setahun

- Kamis, 22 September 2022 | 13:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang KKEP di TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang KKEP di TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri AKP Idham Fadilah sudah selesai menjalani sidang etik terkait sengkarut kasus kematian Brigadir J. Hasilnya, mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo tersebut dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.

"Terkait sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP IF telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sejak 13.00 sampai 19.00 WIB yang berlangsung selama enam jam di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Sidang yang menghadirkan lima orang saksi tersebut menyimpulkan jika AKP Idham bersalah karena tidak profesional sebagai anggota Polri. Dia dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan hingga demosi.

Baca Juga: Pengganti Perwira Polda Metro yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Sudah Dipilih, Ini Daftarnya

"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," beber Nurul.

Demosi sendiri artinya penurunan jabatan dari jabaran sebelumnya. Atas putusan sidang tersebut, AKP Idham menerima sanksinya.

"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," kata Nurul.

Polri saat ini terus melakukan sidang etik terhadap para anggota Polri yang melanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari sidang etik tersebut sejumlah anggota Polri dikenakan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra soal Kasus Ferdy Sambo Diundur Lagi, Ternyata Karena Hal Ini

Salah satu perwira Polri yang dikenakan sanksi PTDH yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri. Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana hingga membuat skenario atas tewasnya ajudannya sendiri, Brigadir J.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X