Disanksi Demosi Setahun Terkait Ferdy Sambo, Bharada Sadam Tidak Ajukan Banding

- Selasa, 13 September 2022 | 19:26 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polri sudah selesai menggelar sidang etik terhadap Bharada Sadam terkait ketidakprofesioanalannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu tersangka Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, Bharada Sadam dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut hasil sidang menyatakan Bharada Sadam terbukti bersalah. Dia pun disanksi demosi.

"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kombes Nurul kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Usai Ditangani Kejagung

Usai dikenakan sanksi tersebut, Bharada Sadam disebut Nurul tidak mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," Nurul.

Sanksi demosi merupakan sanksi penurunan jabatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Bharada Sadam sendiri menjalani sidang etik pada Senin, 12 September 2022 kemarin.

Adapun kesalahan yang dilakukan Bharada Sadam yakni berperan mengintimidasi wartawan yang meliput terkait Ferdy Sambo. Dia menghapus foto dan video dari wartawan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X