Pelaku Sekap ABG Dipaksa Jadi PSK Ajak Damai, Imingi Rp 150 Juta

- Jumat, 16 September 2022 | 22:42 WIB
Pengacara ABG yang disekap dan dipaksa jadi PSK, Muhammad Zakir Rasyidin. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pengacara ABG yang disekap dan dipaksa jadi PSK, Muhammad Zakir Rasyidin. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tim Kuasa Hukum ABG 15 tahun yang disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen Jakarta Barat mengklaim pihak terlapor sempat mendatangi keluarga korban. Kedatanganya untuk loby-loby hingga mengimingi uang Rp 150 juta.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak mucikarinya untuk berdamai dengan orang tuanya, bahkan disuguhi uang Rp.120 juta," kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Polda Metro Mulai Usut Kasus Perbudakan ABG yang Dijadikan PSK di Apartemen

Meski begitu, Zakir menyebut pihak keluarga korban enggan menerima tawaran tersebut. Pihak keluarga tetap menginginkan kasus ini berlanjut hingga ke tahap persidangan.

"Tapi tetap keluarga minta proses tetap dilanjutkan sampai ke persidangan," beber Zakir.

Selain itu mengenai kedatangannya ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Zakir menyebut pihaknya mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Tragis! ABG Disekap 1,5 Tahun di Apartemen Jakbar, Kesehariannya Dipaksa Jadi PSK

"Hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan, tadi korban sudah diperiksa kembali dan didampingi oleh pihak KPAI," kata Zakir.

Diberitakan sebelumnya, seorang ABG perempuan berusia 15 tahun disekap hingga dipaksa dijadikan sebagai PSK disebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Aksi ini sudah berlangsung sejak 2021 lalu dan baru bulan Juni 2022 kemarin korban berhasil melarikan diri.

Korban dipaksa untuk mendapatkan uang senilai Rp 1 juta per hari sebagai PSK jika tidak, korban dipaksa untuk membayar Rp 35 juta ke pelaku. Pihak korban pun sudah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X