KPK Bakal Panggil Penyanyi Windy Idol, Ada Apa Nih?

- Selasa, 31 Januari 2023 | 11:46 WIB
Windy Idol. (Facebook fanpage Windy Idol) dan Gedung Merah Putih KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Windy Idol. (Facebook fanpage Windy Idol) dan Gedung Merah Putih KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary. Dia nantinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Iya, kami pasti akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Usut Kasus Perkara Suap Hakim di MA, KPK Periksa Hercules

Lebih lanjut Ali mengatakan, pemanggilan terhadap seorang saksi dilakukan atas dasar kepentingan penyidikan. Untuk itu, dia meminta agar Windy Idol bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Kami berharap saksi ini juga nantinya kooperatif hadir," ujar Ali.

Diketahui, KPK telah mencegah dua orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni, Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Ghemary.

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023) lalu. 

Baca Juga: KPK Buru Saksi Kasus Pencucian Uang Dito Mahendra: Yang Tahu Keberadaannya Beri Tahu Kami!

Dadan dan Windy dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Adapun pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan, mereka dipastikan berada di Indonesia.

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," tandas Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X