Punya Surat Sakit, Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:38 WIB
Konferensi Pers Mabes Polri Terkait Penetapan Tersangka Istri Irjen Ferdy Sambo. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Konferensi Pers Mabes Polri Terkait Penetapan Tersangka Istri Irjen Ferdy Sambo. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, hingga kini dirinya belum ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Khusus (Timsus) Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Belum, belum (ditahan),” ucap Agung, Jumat (19/8/2022).

Ketika ditanya kembali mengenai keberadaan Putri Candrawathi pasca ditetapkan tersangka, Agung menjelaskan untuk saat ini masih berada di kediamannya.

“Di kediamannya, di rumah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bongkar Isu Kaisar Sambo di Bisnis Judi dan Prostitusi, Polri Pilih Fokus Kasus Brigadir J

Agung pun menjelaskan, PC sebelum ditetapkan sebagai tersangka mengklaim tengah jatuh sakit, sehingga pada proses pemeriksaannya ia sempat mengirimkan surat rekomendasi dari dokter untuk beristirahat selama tujuh hari.

“Seyogyanya ibu PC juga diperiksa, tapi karena ada surat sakit maka di-hold. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara, dan ditetapkan tersangka. Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya,” terang Agung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X