The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Waduh! Ada Pejabat Lain Diklarifikasi LHKPN-nya oleh KPK, Siapa Ya?
Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
News

Waduh! Ada Pejabat Lain Diklarifikasi LHKPN-nya oleh KPK, Siapa Ya?

Rabu, 22 Maret 2023 18:06 WIB 22 Maret 2023, 18:06 WIB

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah melakukan klarifikasi terkait LHKPN pejabat pada Selasa (21/3/2023) kemarin. Namun, lembaga antirasuah belum mau membeberkan identitas pejabat tersebut. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menyampaikan, bahwa sosok pejabat itu bukan yang selama ini viral di media sosial. 

“Pejabat lain yang juga diklarifikasi hari Selasa (21/3) yang bukan atas dasar pemberitaan,” kata Ali kepada wartawan, dikutip Rabu (22/3/2023). 

“Di awal sebenarnya sudah saya sampaikan, 195 wajib lapor LHKPN juga belum tau siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut,” imbuhnya. 

Baca Juga: Istri Diduga Pamer Harta di Medsos, Direktur Penyelidikan KPK Dimintai Klarifikasi Dewas

Ali mengatakan, klarifikasi terhadap pejabat tersebut merupakan langkah proaktif KPK untuk memastikan jumlah harta yang dilaporkan dalam LHKPN telah sesuai secara faktual.

“Komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan oleh para Penyelenggara Negara ataupun Wajib lapor telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya,” tuturnya. 

Sesuai aturan, kata Ali, KPK diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan yang bersifat administratif. Selanjutnya, hasil klarifikasi itu akan disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor yang diklarifikasi kemarin untuk ditindaklanjuti. 

"Di sini peran penting Inspektorat kementerian/lembaga/pemerintah daerah termasuk atasan langsung yang kemudian mendapatkan informasi dari hasil klarifikasi dari KPK menjadi penting untuk proses administratif kepegawaiannya," ujar Ali. 

"Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan dan lain-lain," imbuhnya. 

Baca Juga: Rampung Klarifikasi di KPK soal LHKPN, Kepala BPN Jaktim: Sudah Sampaikan Data dan Fakta

Ali mengharapkan adanya sanksi tegas dari Inspektorat wajib lapor apabila harta kekayaan pejabatnya tidak sesuai dengan profil jabatannya. 

“Hasil-hasil klarifikasi semacam ini kami berharap ada ketegasan juga dari Inspektorat untuk memberikan sanksi,” tandas Ali. 

“Kami sekaligus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022, yang batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
JOIN US
JOIN US