Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Tapi Dirawat Dulu di RSPAD

- Rabu, 11 Januari 2023 | 18:11 WIB
KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe Tapi Dibantarkan Sementara di RSPAD (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe Tapi Dibantarkan Sementara di RSPAD (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun begitu, Lukas untuk sementara waktu tetap menjalani perawatan sementara di RSPAD.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Lukas ditahan selama 20 hari pertamanya di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Dengan demikian, orang nomor satu di Papua tersebut bakal mendekam di rutan hingga 30 Januari 2023.

"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Ditangkap KPK, Lukas Enembe Ternyata Tak Punya Utang, Total Harta Kekayaan Rp33 Miliar

Lukas memakai kursi roda saat akan ditahan. Dia juga menggunakan baju pasien dengan dibalut rompi tahanan berwarna orange.

Baca Juga: 19 Orang Ditangkap Buntut Ricuh Usai Penangkapan Lukas Enembe di Papua

-
KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe Tapi Dibantarkan Sementara di RSPAD (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Namun atas kondisi kesehatannya, lembaga antirasuah memutuskan membantarkan penahanan Lukas Enembe untuk menjalani perawatan sementara di RSPAD. 

“Karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” ujar Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X