Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yustisial Elly Tri Pangestu yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan etik terhadap Elly dilakukan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KY, Binziad Kadafi, Wakil Ketua KY, Taufiq HZ dan didampingi Juru Bicara KY, Miko Ginting.
Kadafi menjelaskan, pemeriksaan etik dilakukan untuk menelusuri pola korupsi yang terjadi di MA terkait penanganan perkara. Selain itu, juga untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.
“Jadi, selain kemudian kita membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di mahkamah agung dalam penanganan perkara,” kata Kadafi kepada wartawan di gedung KPK, Senin (26/12/22).
Baca Juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KY Periksa Etik Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu
Kadafi menuturkan, pola yang disoroti pihaknya mulai dari proses seleksi hingga pengawasan dalam perekrutan asisten hakim agung, hakim yustisial dan panitera pengganti di MA.
“Kemudian kewenangannya lalu pola kerjanya termasuk pengawasnya, disamping itu juga rekrutmen dan pengawasan juga terhadap pegawai MA secara keseluruhan karena kita tau di perkara ini sebagai contoh dua titik itu jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara,” jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, KY Sesalkan dan Bakal Periksa Etik Hakim Agung Gazalba Saleh
Tak hanya Elly, kata Kadafi, KY juga akan melakukan rangkaian pemeriksaan etik terhadap tersangka lainnya. Hal ini dilakukan untuk melengkapi temuan-temuan KY.
“Kami juga mungkin akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang yang selama ini sudah kami periksa dan juga kami akan jadwalkan memeriksa tersangka-tersangka baru,” ungkap Kadafi.
“Di KPK pengembangannya dari waktu ke waktu ada tersangka baru yang ditetapkan, juga ada pihak-pihak yang mungkin tidak dikatakan atau dinyatakan sebagai tersangka tetapi kami lihat erat kaitannya untuk kemudian membuat terang perkara ini. jadi, membuat puzzlenya lebih jelas,” imbuhnya.