Sambil Tahan Tangis, Adik Brigadir J Ungkap Sempat Tak Diizinkan Lihat Jenazah Sang Kakak

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:47 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Adik mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (25/10/2022).

Reza tak kuasa menahan tangis saat menceritakan sosok mendiang kakaknya di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Reza mengaku sempat tidak diperbolehkan melihat jenazah kakaknya yang berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum soal Dakwaan Bharada E: Dia Gak Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Reza menceritakan, ketika itu dirinya hendak melihat dan ingin menggendong jenazah Yosua. Namun, permintaannya tidak digubris oleh aparat kepolisian yang berjaga di rumah sakit.

"Saya tidak diperbolehlan melihat jenazah. Saya berteriak. Izinkan saya menggendong abang saya terakhir kali," kata Mareza Rizky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, ketika jenazah Yosua dimasukkan ke dalam peti, ia sama sekali tidak dapat melihat kakaknya tersebut. Kemudian, setelah mengetahui kakaknya sudah meninggal, ia kemudian memberikan kabar kepada keluarga.

Baca Juga: JPU Hadirkan Keluarga Almarhum Yosua di Sidang Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E

"(Memberikan kabar) ke tante Rosline Emika Simanjuntak, bahwa kakak sudah meninggal dunia," ungkap Reza sambil menahan tangis.

Sebelumnya diberitakan, Ricard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E membunuh Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X