INDOZONE.ID - Mahfudz Abdulah, pemikik travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) yang menipu ratusan jamaahnya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam aksi keduanya, Mahfudz rupanya sempat mengganti nama.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Hengki mengungkap pelaku sengaja mengganti nama agar jejak kejahatanya tidak terbuka.
"Agar tidak ketahuan bahawa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis, yang bersangkutan mengganti namanya," kata Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
"Mengganti namanya yaitu Mahfudz Abdulah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy," sambungnya.

Baca Juga: Kemenang Akui 'Keteteran' Awasi Travel Umrah di Indonesia yang Syarat Izinnya Makin Mudah
Selain mengganti nama, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini menyebut Mahfudz sengaja membeli PT baru yakni PT Naila untuk beraksi melakukan penipuan kembali. Pasalnya, PT lama Mahfudz sudah pernah ditindak oleh polisi.
"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri agar tidak ketahuan karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT yang lain yang sudah ditindak pada 2016 oleh Polda Metro Jaya yaitu PT Garuda Angkasa Mandiri," papar Hengki.
Sebelumnya, kasus penipuan travel umrah berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Metro Jaya. Jumlah jamaah yang menjadi korban travel ini cukup banyak dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar.
Baca Juga: Potret Lawas Dewi Soekarno, Ternyata Istri ke-5 Sang Proklamator Pernah Ibadah Umrah
Tak hanya itu, perusahaan travel ini juga memiliki ratusan cabang namun, hanya puluhan diantaranya yang memiliki izin resmi. Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel menarik lainnya: