Usai Diancam Mogok Kerja oleh Buruh, Anies Resmi Akhirnya Ajukan Banding soal UMP!

- Rabu, 27 Juli 2022 | 13:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebutkan bahwa dengan upaya banding ini diharapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sesuai Kepgub, dan tidak dibatalkan.

Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim Pemprov DKI menilai hal itu masih belum sesuai dengan harapan, yakni kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Oleh sebab itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: 4 Alasan Buruh Kecam Sikap Anies Soal UMP, Ancam Bakal Ajukan Banding Sendiri

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” ucap Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

“Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh mengancam akan melakukan demonstrasi terus-menerus ke kantor Balaikota DKI Jakarta untuk mendesak agar Anies tidak berlindung di balik putusan PTUN.

“Bilamana pengusaha melakukan penurunam upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X