KPK Penuhi Janji, Proses Penyidikan Sjamsul Nursalim Dilanjutkan

- Selasa, 16 Juli 2019 | 11:38 WIB
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk meneruskan proses penyidikan terhadap tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Pada Selasa (16/7/2019), KPK memanggil tiga saksi untuk tersangka Sjamsul. Mereka adalah mantan Koordinator Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) Hadiah Herawatie, Hadi Avilla Tamzil (pengusaha), dan Yusuf Wahyudi (pengacara).

Penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi dimintai keterangan terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.

"Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Masih Menghilang

Sjamsul dan sang istri ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Mereka diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

-
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

 

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Namun, hingga saat ini Sjamsul dan Itjih tidak diketahui keberadaannya. Pasangan suami istri ini sudah meninggalkan Indonesia sejak BLBI dikucurkan. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X