KPK Sebut Keringanan Hukuman Koruptor Fenomena Tak Menggembirakan

- Rabu, 18 Desember 2019 | 11:25 WIB
 ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Laode M Syarif selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, seringnya Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman koruptor pada tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali (PK), adalah fenomena yang tak menggembirakan.

-
Antara/Benardy Ferdiansyah

"Kami di KPK akan mendiskusikan secara khusus karena semua kasus-kasus KPK itu akhir-akhir ini paling banyak di-"korting" putusannya. Saya kurang tahu ini fenomena apa tetapi ini fenomena yang tidak menggembirakan dan itu banyak dipertanyakan orang, apa sebabnya seperti itu," ucap Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Syarif lantas mencontohkan terkait PK yang diajukan oleh mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi. Sanusi sendiri tersandung kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

-
ANTARA /Sigid Kurniawan

MA diketahui telah meringankan hukuman untuk Sanusi dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

"Bahkan ada kasus PK itu sudah dieksekusi, di PK-nya bahwa dikembalikan (harta Sanusi), kasus Sanusi. Itu padahal hartanya sudah dirampas oleh negara dan itu dikembalikan lagi," tambahnya.

Ia juga memberikan catatan khusus untuk MA terkait maraknya koruptor yang diringankan hukumannya tersebut.

"Saya terus terang memberikan catatan khusus yang harus direspons oleh Mahkamah Agung, itu saja," lanjutnya.

-
ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Salah satu kasus hukuman yang diringankan oleh MA ialah, hukuman untuk eks Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus menjadi terdakwa dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X