KPK Panggil Dua Mantan Pejabat PT Garuda Indonesia

- Senin, 16 Desember 2019 | 12:15 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Instagram/@garuda.indonesia
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Instagram/@garuda.indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia pada Senin (16/12).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 HDS.

-
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dua mantan pejabat yang dipanggil yakni mantan EVP Human Capital and Corp, Supp Services PT Garuda Indonesia atau pegawai Bank Danamon HAP dan mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia atau Corporate Secretary and Legal PT HM SIA.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Had, yaitu VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia HH dan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia IJ.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 ESA dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd SS sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai Rp100 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X