Jadi Tersangka Kepemilikan Molotov, Dosen IPB Diberhentikan Sementara

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 14:00 WIB
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria bakal memberhentikan sementara Abdul Basith (Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria bakal memberhentikan sementara Abdul Basith (Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Institut Pertanian Bogor (IPB) memberhentikan sementara Abdul Basith sebagai dosen karena ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. 

Basith diberhentikan setelah mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu menjelaskan, PNS yang resmi tersangka akan diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum selanjutnya. 

Rektor IPB, Arif Satria, mengatakan bakal menjalani regulasi tersebut. Namun, dia masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dan penahanan Basith dari Polda Metro Jaya. 

"Sebagai dasar untuk nonaktif sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," kata Arif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10).

Sebelumnya, kepolisian menetapkan dosen IPB itu sebagai tersangka. Dia diduga yang merencanakan agar demonstrasi berakhir rusuh. 

Abdul dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat dan Pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Basith, ada sembilan orang lainnya yang juga ditetapkan dengan status yang sama.

"Semua sudah tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (1/10).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X