Klarifikasi Omongan Sendiri, Wagub DKI Jakarta Kini Tegaskan Holywings Tak Bisa Buka Lagi

- Kamis, 30 Juni 2022 | 14:03 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Patria mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan bahwa Holywings bisa beroperasi kembali asalkan melengkapi izin usaha atau mengganti nama. 

Namun kini, Riza menegaskan, seluruh outlet Holywings di Jakarta yang telah disegel oleh pihaknya tidak bisa dibuka kembali karena izin usahanya sudah dicabut. 

"Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022). 

Mantan anggota DPR RI ini pun menyebut Holywings kini tengah bermasalah terkait promo minuman keras atau miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Sehingga, banyak pihak yang mendesak untuk menutup semua gerai Holywings. 

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Sayangkan Holywings yang Promosikan Miras Berbau SARA

"Itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA," terangnya. 

Lebih lanjut, Riza meminta masalah Holywings menjadi pembelajaran bagi seluruh kegiatan usaha lainnya di Jakarta. Ia berharap ke depannya tidak ada lagi jenis usaha sejenis yang melanggar aturan perizinan. 

"Atas dasar itu lah kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi. untuk semuanya," tandas Riza. 

Diberitakan sebelumnya, Riza sempat menyebutkan bahwa hak usaha tidak dicabut meskipun izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta telah dicabut oleh pihaknya. 

Maka dari itu, Riza memastikan kalau outlet Holywings bisa kembali beroperasi, jikalau manajemen mengurus terlebih dahulu mengenai perizinan dengan melengkapi dokumen atau mengganti nama. 

"Kan kalau buka warung lagi yang lain kan selama ketika buka warung lagi, misalnya warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh. Tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan yang dicabut itu kan izin usahanya," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X