Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Besok

- Senin, 10 April 2023 | 12:44 WIB
Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Dok. Wikimedia Commons Tri Widura)
Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Dok. Wikimedia Commons Tri Widura)

Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan selesai menjalani hukuman penjara. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023) besok. 

Jika memenuhi syarat, maka Anas mulai besok akan menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

Baca Juga: Dokumen Penyelidikan Kasus Korupsi Diduga Bocor, Oknum KPK Dilaporkan ke Polisi

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Rika menjelaskan, Anas akan berstatus klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap Anas Urbaningrum sebabai tindaklanjut dari putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 30 September 2020.

Di tingkat PK, Anas dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan putusan tingkat Kasasi yang menghukum Anas 14 tahun bui.

Baca Juga: Sudah Gak Bisa Lagi Masuk Gedung KPK, Brigjen Endar: Saya Masih Berhak di Sini!

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA memvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Tak hanya pidana pokok, Majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,26 juta subsider 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X