INDOZONE.ID - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 535 karung pakaian bekas (balpres) ilegal dari beberapa tempat. Ratusan karung tersebut ditaksir senilai dengan Rp31 miliar.
"Secara global nilai barang yang diperdaganglan Rp31 miliar. Ini yang berhasil kita amankan di sini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Kombes Aulia menyebut, ada sejumlah tempat yang disasar pihaknya hingga mampu menyita ratusan karung balpres. Pelaku penjualan pakaian bekas ini bahkan ada yang sudah beroperasi sejak lama.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita 535 Karung Balpres Ilegal dari Korea, Jepang hingga Amerika
"Untuk balpres, kami sudah sita, ada beberapa tempat. Ada yang mulai dari tahun 2018, 2019, 2021, 2020," beber Aulia.
Polisi Tangkap 1 Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro menyita 535 karung balpres dari berbagai lokasi. Dalam kasus ini, Polda Metro baru menangkap satu orang dan sudah menetapkannnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Tren Jualan Baju Bekas Thrifting Impor Ilegal Disebut Bakal Rusak Keunikan Fashion Lokal
Balpres ini ditindak karena masuk ke dalam negeri secara ilegal. Balpres tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain Korea, Jepang hingga Amerika Serikat.
Artikel Menarik Lainnya: