Buntut Jadi Korban Kekerasan di Panti Asuhan Palembang, 18 Anak Dipindahkan ke Tempat Aman

- Rabu, 1 Maret 2023 | 17:40 WIB
18 anak panti asuhan di Palembang menjadi korban kekerasan. Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik/Pikisuperstar)
18 anak panti asuhan di Palembang menjadi korban kekerasan. Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik/Pikisuperstar)

Sebanyak 18 anak menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pemilik panti asuhan di Palembang. Kasus penganiayaan ini terungkap setelah video berisi kekerasan terhadap anak tersebut beredar di media sosial

Buntut dari kasus itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) Nahar mengatakan 18 anak telah berada di tempat yang aman milik pemerintah.

"Dari hasil identifikasi, anak asuh panti asuhan yang menjadi korban sebanyak 18 anak dengan dugaan mengalami kekerasan fisik dan verbal dari pemilik panti asuhan," kata Nahar mengutip laman Kemenpppa, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Pria Tewas di Masjid Depok, Diduga karena Gantung Diri!

Sementara diduga terdapat 21 anak asuh lainnya yang diasuh di luar panti saat ini telah berada bersama keluarganya masing-masing.

KemenPPPA masih mencari anak yang menjadi korban kekerasan di antara anak-anak tersebut.

"Disamping 18 anak yang dievakuasi, diduga ada 21 anak asuh lainnya yang diasuh di luar panti dan ini perlu juga ditelusuri apakah mereka juga mengalami kekerasan atau tidak," kata Nahar.

Fokus Pemulihan

Pihaknya mengatakan penjangkauan dan asesmen akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak yang menjadi korban, sehingga dapat dilakukan pendampingan untuk upaya pemulihannya.

"Pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KemenPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik," katanya.

Pemilik Diperiksa Polisi

Nahar mengatakan pelaku kekerasan yang merupakan pemilik panti asuhan kini sedang dalam pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

Sementara terkait adanya dugaan pemilik panti asuhan mengalami gangguan kejiwaan masih perlu didalami kembali oleh ahli.

Baca Juga: 105 Nama Kontak Pacar Aesthetic Bahasa Inggris dan Indonesia, Romantis!

Nahar menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak melanggar pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X