Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Senin, 29 Agustus 2022 | 17:25 WIB
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/M Risyal H
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/M Risyal H

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J belum lengkap. Kejagung sendiri mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Fadil menyebut pihaknya sudah meneliti berkas tersebut. Hasil penelitian disebut Fadil ditemukan ada hal yang kurang.

"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya," beber Fadil.

Diketahui, Polri sudah melimpahkan berkas kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejagung. Pelimpahan ini merupakan pelimpahan berkas kasus tahap pertama.

Jika berkas dinyatakan lengkap, Polri tinggal melimpahkan tersangka ke Kejagung. Kasus itu pun dalam waktu dekat segera disidangkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X