Home Industri Ekstasi di Jaktim Digerebek, Rupanya Sudah Beroperasi Sejak Lama!

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:25 WIB
Konferensi pers kasus  1,2 kg kokain di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus 1,2 kg kokain di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan ekstasi dan sudah berjalan cukup lama. Dari kasus ini, pemilik tempat sekaligus pembuat dan pengedar ekstasi sudah berhasil ditangkap oleh polisi.

"Satu lagi terkait dengan pengungkapan kasus narkotika ekstasi produk home industri di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut kasus ini terbongkar beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian menemukan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pembuatan ekstasi.

Baca Juga: AKBP Arif Rahman Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Karena Dakwaan Jaksa Gak Jelas 

"Ini kasus home industri rumahan yang dilakukan di daerah Gang Damai, Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. Ini adalah home industri kecil-kecilan di rumah," kata Mukti.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka yang memiliki banyak peran.

Baca Juga: Teddy Minahasa Bantah Disebut Pengedar Sabu, Polda Metro Beri Respon Monohok!

"Tersangka berperan membuat dan memproduksi dan kurir ekstasi. Jadi ini murni diproduksi sendiri oleh pelaku," papar Mukti.

Polisi pun berhasil menyita 230 butir ekstasi dan bahan baku ekstasi seberatt 635,52 gram. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X