Jadi Tersangka, KPK akan Periksa Hakim Agung MA Gazalba Saleh Hari Ini

- Senin, 28 November 2022 | 12:08 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (28/11/2022). 

Baca Juga: Salut! Keluarga Pencuri Serahkan Tersangka ke Polisi Berujung Diapresiasi Polda Lampung

Ali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Gazalba Saleh. Diharapkan, Gazalba bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

“Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ujarnya. 

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) setelah menemukan kecukupan alat bukti. KPK pun membenarkan Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.

Baca Juga: Heboh Verrell Bramasta Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Jadi Tersangka Kasus Kekerasan

KPK sempat memeriksa Gazalba sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Oktober 2022. Usai diperiksa, Gazalba memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X