Tok! DPR Sahkan UU PPP, Bakal Atur Omnibus Law

- Selasa, 24 Mei 2022 | 13:10 WIB
Rapat paripurna DPR (INDOZONE/Harits Tryan)
Rapat paripurna DPR (INDOZONE/Harits Tryan)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23  Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/5/2022).

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan hasil revisi UU PPP ini. Baru setelahnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil keputusan dengan menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah revisi UU PPP dapat disahkan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 ttg pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” tanya Puan di ruang rapat.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

BACA JUGA: Propaganda LGBT Dinilai Makin Masif, DPR Desak Pengesahan RUU KUHP

Sebelumnya Puan Maharani menjelaskan RUU PPP yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Kemudian itu, kata Puan, MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. Karena itulah DPR mematuhi putusan MK tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X