Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Ditangkap Saat Asik Nyabu

- Senin, 30 Mei 2022 | 16:45 WIB
AL, pengguna sabu di Banten yang ditangkap. (dok Humas Polda Banten)
AL, pengguna sabu di Banten yang ditangkap. (dok Humas Polda Banten)

Seorang pria berinisial AL (40) yang juga merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap dengan kasus yang sama. AL diciduk kali kedua saat sedang asik mengkonsumsi sabu.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba," Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

AL sendiri diketahui merupakan warga Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. AL ditangkap kali kedua pada 28 Mei 2022 di kediamanya.

"Sekitar pukul 23.30, personel Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebeg, tersangka kedapatan sedang menghisap sabu di ruang tamu," beber Michael.

Baca Juga: Ridwan Kamil Fokus Cari Anak Sulung, Sekda Pastikan Roda Pemerintahan Jabar Tetap Berjalan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti sabu namun, polisi menemukan alat hisap sabu. Dari hasil introgasi, AL mengaku membeli barang haram tersebut keseseorang yang saat ini masih diburu oleh polisi.

"Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengakui paket sabu yang diamankan dibeli dari orang mengaku bernama YA warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung," kata Michael.

Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih memburu pemasok sabu terhadap tersangka. Selain itu, mengenai sosok tersangka, Michael menyebut tersangka rupanya baru saja keluar dari penjara dalam kasus yang sama.

"Tersangka AL yang diketahui sebagai residivis kasus yang sama mengaku sudah menggunakan sabu selama dua bulan tidak lama setelah bebas dari penjara," kata Michael.

"Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa meningkatkan stamina untuk bekerja," sambungnya Michael.

Atas perbuatannya tersangka AL dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X