INDOZONE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) merespons pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa tetap meyakini, Ricky Rizal terlibat dalam rencana pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-bersama," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai pledoi Ricky Rizal tidak terbukti. Oleh sebab itu, jaksa tetap meminta hakim untuk mengadili Ricky Rizal.

Baca Juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun di Kasus Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J
"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti, maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," beber jaksa.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Kuat Ma’ruf
Sebelumnya, Ricky Rizal sudah dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dikenakan Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:
- Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa
- Dituntut 1 Tahun Penjara, Sederet Hal Ini Ringankan Arif Rachman Arifin!
- Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J