Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Ini Klarifikasi dari KPK

- Jumat, 21 Februari 2020 | 10:44 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pihaknya telah menghentikan 36 kasus korupsi dalam tahap penyelidikan. Namun, KPK menegaskan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tak masuk dalam daftar penghentian tersebut.

"Kasus-kasus besar yang dimaksud tersebut, yakni dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan 'Quay Container Crane' (QCC) di PT Pelindo II," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

-
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kasus besar yang tidak dihentikan antara lain kasus kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

-
Terpidana TPPU aliran dana Bank Century Stefanus Farok . ANTARA/HO-Kejagung

Kasus besar lainnya yang juga tidak dihentikan adalah kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Bukan NTB, bukan RJL bukan Century, Sumber Waras, bukan. Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," ujarnya.

KPK sendiri sudah menghentikan 36 kasus tersebut pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. Namun, Ali enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut.

-
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Tentunya kami tidak bisa menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlidik nomor berapa karena ini proses penyelidikan tentunya dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi ada informasi yang dikecualikan dalam proses ini," tuturnya.

Sebelumnya, Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK.

"Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ujarnya.

Ali menjelaskan, penghentian tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

"Adapun pertimbangan penghentian tersebut, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015, dan lain-lain," sambungnya.

Ali menambahkan, selama proses penyelidikan dilakukan ada syarat yang tidak terpenuhi untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X