Polisi telah menyerahkan bekas perkara SM (52), wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid. SM diduga melakukan penistaan agama.
"Berkas tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor pada Rabu (10/7/2019)," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika, Jumat (12/8/2019).
Dalam proses penyidikan kasus SM, kepolisian telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi dan tiga ahli. Kondisi kejiwaan SM juga telah diperiksa dengan melibatkan lima spesialis kedokteran jiwa dari sejumlah rumah sakit.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka kepolisian akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.
"Harapan kami tentu segera diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian dilakukan sidang," katanya.
Sebelumnya, telah beredar di dunia maya video viral yang memperlihatkan seorang wanita membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 30 Juni 2019 lalu.
Wanita yang mendatangi masjid tersebut mengaku kepada jemaah masjid bahwa ia sedang mencari suaminya. SM diduga melanggar pasal penistaan agama, penganiayaan dan pencemaran nama baik.