Kemenhub Resmi Keluarkan Aturan Soal Mudik, Pelanggar Bisa Dikenakan Sanksi

- Kamis, 23 April 2020 | 16:30 WIB
Sejumlah warga tampak bersiap untuk mudik dengan menaiki bis di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Sejumlah warga tampak bersiap untuk mudik dengan menaiki bis di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Terkait dengan larangan mudik di tengah pandemi corona, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun 2020 ini.

Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang lebih luas lagi.

-
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati. (Antara/Katriana)

"Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Aditia Irawati selaku Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).

Dalam unggahan video berdurasi kurang lebih 26 menit itu, Adita menjelaskan Permenhub yang telah dikeluarkan terdiri dari jenis transportasi darat hingga laut.

"Ada pun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan saran transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," sambung Adita.

Adita menjelaskan, dalam Permenhub, kendaraan tak boleh keluar dan masuk zona merah penyebaran virus corona. Aturan ini juga mencakup wilayah Jabodetabek dan wilayah yang menerapkan aturan PSBB.

"Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar," sambungnya.

Adita menambahkan, ada pengecualian terhadap aturan ini, yaitu untuk angkutan logistik hingga mobil jenazah.

-
Potret warga bersiap untuk mudik dengan naik bis di Terminal Kalideres, Jakarta. (ANTARA FOTO/Fauzan)

"Saudara-saudara, larangan ini dikecualikan pengecualian untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," jelas Adita.

Dalam video itu juga, Adita menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional atau jalan tol, tetapi yang ada pembatasan kendaraan yang melintas.

Langkah tersebut kata Adita untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam video itu, Adita menjelaskan bahwa di tahap awal, pemerintah akan menekankan cara-cara persuasif bagi warga yang masih nekat untuk mudik.

"Di mana pada tahap pertama, yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita.

"Sedangkan, pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei hingga tanggal 31 Mei 2020, atau hingga sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," tegas Adita.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X