Dinilai Tak Tepat Sasaran, Ombudsman Minta Anies Terbitkan Pergub Bansos

- Selasa, 21 April 2020 | 10:09 WIB
Ilustrasi warga yang menerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aji Styawan).
Ilustrasi warga yang menerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aji Styawan).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penerima bantuan sosial (bansos) selama pandemi virus corona (Covid-19). 

Sejuah ini, bantuan sosial yang disalurkan mendapat sorotan karena dinilai tidak tepat sasaran.

"Pertama ini (keputusan gubernur berkaitan data penerima bansos) merupakan amanat Pergub 33/2020 mengenai pemberian bantuan sosial oleh Pemprov DKI diatur dalam pasal 21 ayat 1-3. Dimana dalam ayat 3 menyebutkan penetapan penerima bantuan akan ditetapkan lewat Kepgub. Itu maka Kepgub tersebut penting," kata Teguh di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Teguh mengatakan, alasan kedua Pergub itu amat penting dalam hal ini karena akan memberikan kepastian secara menyeluruh terkait dana bansos tersebut, baik penerima hingga biayanya.

-
Ilustrasi pembagian bansos di Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

"Kepgub akan ada kepastian, yaitu kepastian indikator penerima bantuan, kepastian siapa penerima bantuan, kepastian si pemberi bantuan, mana yang dibiayai Pemprov DKI dan mana yang dibiayai pusat melalui Kemensos," ungkapnya.

Dia menyebutkan, sejak bansos dibagikan dari 9 April sampai sekarang, ada laporan terkait warga mampu yang menerima bantuan dan warga tidak mampu malah tidak dapat. Selain itu, ada yang menerima ganda baik dari Pemprov dan Kemensos atau ada bantuan Kemensos yang malah disalurkan partai.

"Tanpa memandang kelompok masyarakat penerima yang butuh bantuan atau bukan," tambahnya.

Ia menyampaikan, dalam pembagian bansos tanpa Pergub itu, maka akan ada konsekuensi hukum yang akan terjadi. Salah satunya ialah akan ada potensi maladminitrasi.

"Dengan tidak adanya Kepgub, ada potensi salah sasaran dan bisa jadi maladminitrasinya terimplikasi merugikan negara karena tidak tepat sasaran itu tadi," bebernya.

"Memang dalam masa pandemi, dimungkinkan untuk melakukan diskresi. Karena kita tahu, data bansos baik pusat maupun daerah selama ini buruk dan butuh pengintegrasian dan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kemensos. Makanya kami sampaikan, dua minggu waktu yang patut untuk segera menerbitkan Kepgub," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X