Mulai Nanti Malam, Pemerintah Setop Seluruh Pelayaran Kapal Penumpang

- Kamis, 23 April 2020 | 18:56 WIB
Ilustrasi kapal. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi kapal. (Pexels/Pixabay)

Sering menjadi sasaran kritik karena dianggap tak tegas terhadap larangan mudik, pemerintah akhirnya benar-benar menunjukkan serius dalam usaha untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Setelah menyetop seluruh layanan penerbangan komersial berjadwal maupun carter, baik penerbangan domestik maupun internasional, pemerintah juga menghentikan seluruh pelayaran kapal penumpang di Indonesia, mulai dinihari, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo menjelaskan, aturan tersebut berlaku hingga 8 Juni 2020 mendatang.

"Di perhubungan laut sudah disiapkan bahwa larangan kapal penumpang mudik 2020. Rencana akan mulai nanti malam 24 April pukul 00.00 dan akhirnya nanti sampai 8 Juni," ujar Agus dalam video conference, Kamis (23/4/2020).

Meski demikian, kata Agus, aturan tersebut dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Namun, tetap terikat dengan beberapa syarat.

"Juga demikian untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI dari luar negeri, kapal pesiar dan kapal niaga baik perusahaan asing dan domestik," tuturnya.

Adapun untuk kapal logistik, kapal TNI/Polri serta kapal dinas, baik KPLP, Bakamla dan juga KKP, tetap beroperasi seperti biasa.

"Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besar atau nelayan mau melaut, itu tetap diperbolehkan," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X